Pemerintah Mengusulkan Penghapusan PPPK ?

Kemendikbud usulkan penghapusan sistem kontrak PPPK, bisa mengabdi seperti PNS sampai batas usia pensiun. foto: istimewa/BKN
Haloredaksi.com, Jakarta – Kemendikbud mengusulkan penghapusan sistem kontrak kerja bagi PPPK. Dengan ini, maka perpanjangan kontrak tidak diperlukan dan bisa kerja sampai batas usia pensiun (BUP) seperti PNS.
Melalui Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, usulan penghapusan sistem kontrak PPPK itu disampaikan. Dengan ini, harapannya mereka yang sudah lulus seleksi bisa mengabdi sampai batas usia pensiun layaknya PNS.
Penghapusan sistem kontrak oleh Kemendikbud untuk PPPK belum disetujui. Namun harapannya, sebagai sesama ASN maka masa kerjanya bisa seperti PNS yang mencapai batas usia pensiun tanpa perlu perpanjang kontrak.
Kami sudah titip untuk revisi PP nomor 49 tahun 2018 agar guru PPPK tidak perlu lagi perpanjang kontrak,” ujar Nunuk.
Memangnya, kapan batas usia pensiun untuk PPPK yang ditetapkan pemerintah?
Sebelumnya, masa kerja seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memang disesuaikan dan diberikan kewenangan pada masing-masing daerah.
PP nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam PP tersebut, lengkap pula dibahas mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja. Hal itu bisa disebabkan karena beberapa hal, namun yang utama karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Disebutkan pula masa kontrak kerja PPPK adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Maka, hal itu berbeda dengan pegawai negeri sipil yang akan mengakhiri masa kerja jika sudah mencapai BUP.
Jika benar akan ada revisi pada PP nomor 49 tahun 2018 ini, maka besar kemungkinannya ada aturan khusus pula mengenai BUP.
Jika merujuk pada aturan dari Menpan RB, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hanya bisa menduduki jabatan fungsional.
Lantas, akankah nantinya masa pensiun yang ditetapkan sama dengan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional?
Maka jika merujuk pada aturan BUP untuk PNS dari BKN, maka usia pensiunnya adalah:
58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
– 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun: pejabat fungsional ahli utama
Tapi bagaimanapun juga, kita tunggu saja langkah pasti dari pemerintah terkait wacana penghapusan sistem kontrak untuk PPPK ini. (red)