Terdakwa AG Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim


Haloredaksi.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan yang menangani perkara Terdakwa AG (15) menjatuhkan vonis 3,5 tahun tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menilai hal- hal yang memberatkan vonis AG adalah korban David Ozora mengalami kerusakan otak akibat penganiayaan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AG (15) Empat tahun penjara. Diberitakan seblumnya, Kuasa hukum AG, Minta Hakim membebaskan Kliennya

Sebelumnya, Kuasa hukum Agnes Gracia meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) . Permohonan tersebut disampaikan team PH AG, terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

PH meminta majelis hakim membebaskan kliennya dengan dalih terdakwa AG, masih muda dan masa depan yang panjang.

Diberitakan sebelumya, JPU menuntut terdakwa AG empat tahun penjara pada sidang yang berlangsung pada Kamis (06/04) kemarin.

“Dalam nota pembelaan (pledoi) yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum dimintakan untuk Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk mmutuskan bebas, ya, terkait AG,” kata Mellisa Anggraini.

Namun menurutnya, hal itu tidak rasional bila permintaan tersebut dikabulkan, mengingat kondisi korban saat ini belum 100% pulih dan masih di ruang ICU.

Terlebih David Ozora sudah berada di ruangan tersebut selama 47 hari lamanya.

“Dan jika bicara terkait dengan usia, pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaan kami, ‘Bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David?” sambungnya.

Mellisa Anggraini berharap Majelis Hakim dapat melihat keadilan. Apalagi Agnes Gracia bersama dua tersangka yang lainnya juga telah merusak korban.(Red)

Berita Terkait

Top